ANALISIS KESEHATAN BANK DENGAN METODE CAMELS
ANALISIS KESEHATAN BANK DENGAN METODE CAMELS
PENDAHULUAN
Kesehatan merupakan hal yang penting di dalam berbagai bidang kehidupan,
baik bagi manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan
gairah kerja dan kemampuan kerja serta kemampuan lainnya.
Dengan pesatnya perkembangan perbankan di Indonesia yang antara lain
ditandaidengan banyaknya bank-bank
yang bermunculan, maka sangat diperlukan suatu pengawasan terhadap
bank-bank tersebut. Dalam hal ini Bank Indonesia sebagai bank sentral
memerlukan suatu kontrol terhadap bank-bank untuk mengetahui bagaimana keadaan
keuangan serta kegiatan usaha masing-masing bank. Oleh karena itu secara berkala Bank Indonesia mengadakan suatu standar
pengawasan dengan melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan
suatu bank berdasarkan informasi antara lain dari laporan-laporan seperti
neraca beserta rekening administratif, daftar rincian surat berharga yang
dimiliki dan diterbitkan, daftar rincian kredit yang
diberikan, daftar rincian penyertaan, daftar rincian laba/rugi dan lain-lain
yang secara rutin harus dilaporkankepada
Bank Indonesia.
Melihat begitu pentingnya suatu kesehatan bank, maka
dalam makalah ini penulis akan membahas tentang Analisis Kesehatan
Bank dengan Metode CAMELS. Untuk membatasi pembicaraan, maka penulis
hanya membahas tentang:
1. Apa itu pengertian dan tujuan
kesehatan bank ?
2. Siapa saja pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap kesehatan bank ?
3. Bagaimana mekanisme penilaian
kesehatan bank umum dan BPR ?
4. Apa saja faktor penilaian kesehatan
bank berdasarkan metode CAMELS ?
5. Bagaimana teknik penilaian
dengan metode CAMELS ?
PEMBAHASAN
1. Pengertian dan Tujuan Kesehatan Bank
Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan
terhadap risiko dan kinerja Bank atau dalam pengertian lain tingkat kesehatan
Bank adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat menjalankan fungsinya dengan
baik.[1]
Dalam pengertian lain, tingkat kesehatan bank merupakan hasil penelitian kualitatif
atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank
melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas,
likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui
penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang
didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian
serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan
perekonomian nasional. Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi,
perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif
adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian
kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan bank dan saat ini Bank
Indonesia juga memiliki metode penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari
segi kualitatif dan kuantitatif.
Budisantoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan bank sebagai
kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara
normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang
sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Pengertian tentang kesehatan
bank di atas merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank
memang mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha
perbankannya. Kegiatan tersebut meliputi :[2]
a. Kemampuan menghimpun dana dari
masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri.
b. Kemampuan mengelola dana.
c. Kemampuan untuk menyalurkan dana ke
masyarakat.
d. Kemampuan memenuhi kewajiban kepada
masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
e. Pemenuhan peraturan perbankan yang
berlaku.
Dengan kata lain, tingkat kesehatan bank juga erat kaitannya dengan
pemenuhan peraturan perbankan (kepatuhan pada Bank Indonesia).
Menurut Bank Of Settlement, bank dapat dikatakan sehat apabila bank
tersebut dapat melaksanakan control terhadap aspek modal, aktiva, rentabilitas,
manajemen dan aspek likuiditasnya. Pengertian Kesehatan bank menurut Bank
Indonesia sesuai denganUndang– undang RI No. 7 Tahun 1992 Tentang
perbankan Pasal 29 adalah Bank dikatakan sehat apabila bank tersebut
memenuhi ketentuan Kesehatan bank dengan memperhatikan aspek Permodalan,
Kualitas Asset, Kualitas Manajemen, Kualitas Rentabilitas, Likuiditas,
Solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
Dengan semakin meningkatnya kompleksitas dan profil risiko, bank perlu mengidentifikasi
permasalahan yang mungkin timbul dari operasional bank. Bagi perbankan, hasil
akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana
dalam menetapkan strategi usaha diwaktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia
antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi
pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
Penilaian Tujuan kesehatan Bank adalah untuk
menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang
sehat atau tidak sehat. Bagi bank yang sehat agar tetap mempertahankan
kesehatannya, sedangkan bank yang sakit untuk segera mengobati penyakitnya.
2. Pihak-pihak yang berkepentingan
terhadap kesehatan bank
Kesehatan bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, karena
kegagalan perbankan akan berakibat buruk terhadap perekonomian. Pihak-pihak
yang berkepentingan dalam laporan keuangan terdiri dari pihak eksternal dan
pihak internal.[3]
Pihak internal terdiri dari:
a. Pihak manajemen, berkepentingan
langsung dan sangat membutuhkan informasi keuangan untuk tujuan pengendalian (controlling),
pengoordinasian (coordinating) dan perencanaan (planning) suatu
perusahaan.
b. Pemilik perusahaan, dengan
menganalisis laporan keuangannya pemilik dapat menilai berhasil atau tidaknya
manajemen dalam memimpin perusahaan.
Pihak eksternal terdiri dari:
a. Investor, memerlukan analisis
laporan keuangan dalam rangka penentuan kebijakan penanaman modalnya. Bagi
investor yang penting adalah tingkat imbalan hasil (return)dari
modal yang telah atau akan ditanam dalam suatu perusahaan tersebut.
b. Kreditur, merasa berkepentingan
terhadap pengembalian/pembayaran kredit yang telah diberikan kepada perusahaan,
mereka perlu mengetahui kinerja keuangan jangka pendek (likuiditas) dan
profitabilitas dari perusahaan.
c. Pemerintah, informasi ini sangat
berguna untuk tujuan pajak dan juga oleh lembaga yang lain seperti
Statistik.
d. Karyawan, berkepentingan dengan
laporan keuangan dari perusahaan tempat mereka bekerja karena sumber
penghasilan mereka bergantung pada perusahaan yang bersangkutan.
3. Mekanisme penilaian kesehatan bank
umum dan BPR
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan
bank dilakukan oleh Bank Indonesia, menetapkan bahwa:[4]
a. Bank wajib memelihara tingkat
kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset,
kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang
berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
prinsip kehati-hatian.
b. Dalam memberikan kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya,
bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah
yang mempercayakan dananya kepada Bank.
c. Bank wajib menyampaikan kepada Bank
Indonesia segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Bank atas permintaan Bank Indonesia,
wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas milik
bank tersebut, serta wajib memberikan bantuan dalam rangka memperoleh kebenaran
dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank
tersebut.
e. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan
terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank
Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia
melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
f. Bank wajib untuk menyampaikan kepada
Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta
laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia. Neraca dan laporan laba rugi tahunan tesebut wajib terlebih dahulu
diaudit oleh akuntan publik.
g. Bank wajib mengumumkan neraca dan
perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
Peraturan kesehatan bank menekankan bank di Indonesia memiliki kewajiban
untuk melakukan aturan-aturan yang telah disebutkan di atas. Keadaan bank yang
tidak sehat akan merusak keadaan perbankan secara keseluruhan dan mengurangi
rasa kepercayaan masyarakat. Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai hak
untuk selalu mengawasi jalannya kegiatan operasional bank dengan mengetahui
posisi keuangan perbankan agar keadaan perbankan di Indonesia dalam keadaan
sehat untuk senantiasa melakukan kegiatannya.
Sesuai surat edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP 31 Mei 2004 kepada semua
bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional perihal sistem
penilaian tingkat kesehatan bank umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor
6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan
bank umum, bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara
triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Apabila
diperlukan Bank Indonesia meminta hasil penilaian tingkat kesehatan bank
tersebut secara berkala atau sewaktu-waktu untuk posisi penilaian tersebut
terutama untuk menguji ketepatan dan kecukupan hasil analisis bank. Penilaian
tingkat kesehatan bank dimaksud diselesaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah posisi penilaian atau dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh pengawas
bank terkait.
Berdasarkan hasil penilaian itu, Bank Indonesia dapat meminta agar bank
menyampaikan rencana tindakan (action plan) yang memuat
langkah-langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan dalam target waktu
penyelesaian selama periode tertentu, selambat-lambatnya sepuluh hari kerja
setelah pelaksanaan action plan. Action plantersebut
meliputi:
a. Penambahan modal (fresh
money) dari pemegang saham bank atau pihak lainnya apabila bank
mengalami permasalahan faktor permodalan.
b. Penanganan kredit bermasalah secara
intensif dan efektif apabila bank mengalami permasalahan faktor kualitas asset.
c. Peningkatan fungsi audit internal,
penyempurnaan pemisahan tugas, dan peningkatan efektivitas tindakan korektif
berdasarkan temuan audit.
d. Peningkatan efisiensi bank apabila
bank mengalami permasalahan rentabilitas.
e. Peningkatan akses kepada pasar uang,
pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya apabila bank mengalami
permasalahan likuiditas.
f. Penambahan modal (fresh
money) dari pemegang saham bank atau pihak lainnya atau penataan
kembali portofolio bank apabila bank mengalami permasalahan sensitivitas
terhadap risiko pasar.
Bank Indonesia mewajibkan setiap bank menyampaikan laporan keuangan berkala
kepada Bank Sentral dan mempublikasikan laporan itu melalui media cetak: surat
kabar dan majalah. Bentuk dan isi laporan itu ditetapkan seragam. Laporan
keuangan ini dipakai oleh Bank Sentral dan publik untuk menilai kesehatan bank
yang bersangkutan.
Laporan keuangan bank terdiri:
a. Laporan inti, meliputi:
1) Neraca
2) Daftar Laba-Rugi
b. Laporan pelengkap, meliputi:
1) Laporan perhitungan kewajiban
penyediaan kepital minimum
2) Laporan tentang perhitungan
rasio-rasio keuangan
3) Laporan kualitas aktiva produktif
dan informasi lainnya
4) Laporan transaksi valuta asing dan
derivatives
5) Laporan komitmen dan kontinjensi
6) Laporan pengurus dan pemilik bank.
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank
Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank
bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara
umum. Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar:
a. Pemegang saham menambah modal.
b. Pemegang saham mengganti dewan
komisaris dan atau direksi bank.
c. Bank menghapus bukukan kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet, dan memperhitungkan kerugian
bank dengan modalnya.
d. Bank melakukan merger atau
konsolidasi dengan bank lain.
e. Bank dijual kepada pembeli yang
bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
f. Bank menyerahkan pengelolaan seluruh
atau sebagian bank kepada pihak lain.
g. Bank menjual sebagian atau seluruh
harta dan kewajiban bank atau pihak lain.
Apabila tindakan tersebut belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang
dihadapi bank, atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat
membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin
usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim
likuiditas. Apabila direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham, maka pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk
mengeluarkan penetapan yang berisikan pembubaran badan hukum bank tersebut,
penunjukan tim likuiditas, dan perintah pelaksanaan likuiditas sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Faktor penilaian kesehatan
berdasarkan metode CAMELS
Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksudkan untuk menilai keberhasilan
perbankan dalam perekonomian Indonesia dan industri perbankan serta dalam
menjaga fungsi intermediasi. Pada krisis ekonomi global, bank-bank menengah dan
kecil yang tidak menerima bantuan likuiditas dari pemerintah mengalami
penurunan dana simpanan masyarakat. Menurunnya dana simpanan masyarakat membuat
industri perbankan berusaha mempertahankan dana-dana yang mereka miliki untuk menjaga
likuiditas bank dengan cara memberikan tingkat suku bungan yang tinggi.
Bank Indonesia menilai tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan
kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi suatu bank.
Metode atau cara penilaian tersebut kemudian dikenal dengan metode CAMELS yaitu Capital,
Asset quality, Management, Earnings, Liquidity, dan Sensitivity
to Market Risk. Kriteriasensitivity to market risk merupakan
aspek tambahan dari metode penilaian kesehatan bank yang sebelumnya, yaitu
CAMEL. CAMEL pertama kali diperkenalkan di Indonesia sejak dikeluarkannya Paket
Februari 1991 mengenai sifat-sifat kehati-hatian bank. Paket tersebut
dikeluarkan sebagai dampak kebijakan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto
1988). CAMEL berkembang menjadi CAMELS pertama kali pada tanggal 1 Januari 1997
di Amerika. CAMELS berkembang di Indonesia pada akhir tahuan 1997 sebagai
dampak dari krisis ekonomi dan moneter.
Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja
keuangan bank umum di Indonesia. Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan ketentuan Bank Indonesia
mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
a. Permodalan (Capital)
Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi komponen-komponen berikut ini
:
1) Kecukupan modal
2) Komposisi modal
3) Proyeksi (trend ke depan) permodalan
4) Kemampuan modal dalam mengcover aset
bermasalah
5) Kemampuan bank yang bersangkutan
memelihara kebutuhan tambahan modal yang berasal dari laba
6) Rencana permodalan untuk mendukung
pertumbuhan usaha, dan
7) Akses kepada sumber permodalan dan
kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank yang
bersangkutan.
b. Kualitas aset (Asset
quality)
Penilaian kualitas aset meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut
ini :
1) Kualitas aktiva produktif
2) Konsentresi eksposur risiko kredit
3) Perkembangan risiko kredit
bermasalah
4) Kecukupan PPAP (Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif)
5) Kecukupan kebijakan dan prosedur
6) Sistem kaji ulang (review) internal
7) Sistem dikomentasi dan kinerja
penanganan aktiva produktif bermasalah
c. Manajemen (Management)
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian atas
komponen-komponen berikut ini :
1) Kualitas manajemen umum dam
penerapan manajemen risiko
2) Keputusan bank atas ketentuan yang
berlaku dan komitmen kepada bank Indonesia dan atau pihak lain.
d. Rentabilitas (Earning)
Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian atas
komponen-komponen berikut ini :
1) Pencapaian return on asset (ROA)
2) Pencapaian return on equity (ROE)
3) Pencapaian NIM (Net Interest Margin)
4) Tingkat efisiensi
5) Perkembangan laba operasional
6) Diversifiksi pendapatan
7) Penerapan prinsip akuntansi dan
pengakuan pendapatan dan biaya
8) Prospek laba operasional
e. Likuiditas (Liquidity)
Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian atas
komponen-komponen berikut ini :
1) Rasio aktiva/pasiva yang likuid
2) Potensi maturity mismatch
3) Kondisi loan to deposit ratio (LDR)
4) Proyeksi cash flow (arus kas)
5) Konsentresi pendanaan
6) Kecukupan kebijakan dan pengelolaan
likuiditas (assets and liability management)
7) Akses kepada sumber pendanaan
8) Stabilitas pendanaan
f. Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity
to Market Risk)
Penilaian sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi :
1) kemampuan modal bank dalam
meng-cover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku
bunga dan nilai tukar
2) kecukupan penerapan manajemen risiko
pasar
5. Teknik penilaian dengan metode
CAMELS
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis
besar didasarkan pada faktor CAMEL. Seiring dengan penerapan risk based
supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat
ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang
memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank
tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva
produktifnya baik) maka apabila permasalahan tidak segera dapat diatasi maka
dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi
krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak
sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka
sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.
Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank,
tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank.
Dengan dasar ini, maka penggunaan faktor CAMEL dalam penilaian tingkat
kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL
untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut:
Tabel Bobot CAMEL
No.
|
Faktor CAMEL
|
Bobot
Bank Umum
|
BPR
|
1
2
3
4
5
|
Permodalan
Kualitas Aktiva Produktif
Kualitas Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
|
25%
30%
25%
10%
10%
|
30%
30%
20%
10%
10%
|
Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada
bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan
sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang
dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum dan BPR.
Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya
dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh
terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan
dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen,
rentabilitas dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan
melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor
dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya
pengaruh terhadap kesahatan suatu bank.
Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit
yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas
dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas
pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain sanksinya dikaitkan dengan tingkat
kesehatan bank.
Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan
diatas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan
aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan
masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat
menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang
Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini penjelasan metode CAMEL:
1. Capital
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di
negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua
hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah
kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa
bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain
itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar
bertanggungjawab atas modal yang sudah ditetapkan.
Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal
disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut
diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut.
Pengertian kecukupan modaltersebut tidak hanya dihitung dari jumlah
nominalnya,tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut
sebagai Capital Adequency Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan
antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat
ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya
sebesar 8%.
2. Assets Quality
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit
dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi
bank, sehingga jenis aktiva tersebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata
lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun
valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan,
penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada
transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya
perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang
penting. Namun demikian, menganalisis kualitaas aktiva produktif secara cermat
tidaklah kalah pentingnya. Kualitasa aktiva produktif bank yang sangat jelek
secara implisit akan menghapus modal bank.
Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila
kualitaas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi
buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti
pembentukan cadangan, penilaian asset,pemberian pinjaman kepada pihak terkait,
dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan
perbankan di indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1) Rasio Aktiva Produktif
diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva produktif
diklasifikasikan menjadi Lancar, kurang lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya
adalah:
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) Untuk rasio sebesar 15,5% atau lebih
diberi nilai kredit 0
b) Untuk setiap penurunan 0,15% mulai
dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP
2). Rumusnya adalah:
Penilaian rasio KAP untuk
perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0%
diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1% dari 0% nilai kredit
ditambah 1 dengan maksimum 100.
3. Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu
bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu menejemen sebuah bank
mendapatkan perhatian yang besar dalam peneliaian tingkat kesehatan suatu bank
diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor menejemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum
dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhaadap bank yang
bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus
kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok menejemen
umum dan kuesioner menejemen risiko. Kuesioner kelompok menejemen umum
selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan
strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja.
Sementara itu, untuk kuesioner menejemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang
berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko
operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
4. Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah
kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank
selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama
kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi
demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu
melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini
didasarkan pada dua macam, yaitu :
Penilaian rasio earning 1 dapat
dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0,
dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan
nilai maksimum 100.
2) Rasio Beban Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :
Penilaian earning 2 dapat dilakukan
sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
setiap penerunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
5. Liquidity
Penilaian terhadap likuiditas dilakukan dengan nilai dua buah rasio, yaitu
rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal inti dan rasio kredit terhadap
dana yang diterima oleh Bank yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adlah
selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu
yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro,
Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bsnk yang berjangka
waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordina), Deposito dan
Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat
berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas
bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
1) Rasio jumlah kewajiban bersih call
money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan
sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan
untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan
maksimum 100.
2) Rasio antara Kredit terhadap dana
yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat
dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan
nilai maksimum 100.
Tingkat kesehatan bank umum bisa dilihat dari dua sisi yaitu kualitatif dan
kuantitatif. Dari sisi kualitatif dilihat dari pengelolanya, sejarahnya,
pemiliknya. Sisi kuantitatif dapat dilihat dari rasio likuiditas, solvabilitas,
rentabilitas, kecukupan modal (capital adequency ratio) dan Loan Deposit Ratio.
a. Rasio Likuiditas
Rasio ini menuunjukkan kemampuan
bank dalam mengembalikan (membayar) hutang jangka pendek.
Aktiva Lancar
Rasio Likuiditas =
utang jangka pendek
Semakin tinggi nilai rasio
likuiditas menunjukkan kondisi kesehatan bank yang semakin baik.
b. Rasio solvabilitas
Rasio solvabilitas menunjukkan
kemampuan bank dalam mengembalikan (membayar) utang jangka pnjang.
Total Aktiva
Rasio solvabilitas=
Total utang jangka panjang
Semakin tinggi nilai rasio
solvabilitas makasemakin baik kondisi kesehatan bank.
c. Rasio profitabilitas
Rasio profitabilitas menunjukkan
kemampuan bank dalam menghasilkan laba. Ada dua pendekatan yang bisa digunakan
untuk mengetahui ukuran ini :
1) Return on Asset (ROA)
ROA mengukur kemampuan bank untuk
menghasilkan laba dengan membagi laba sebelum pajak dengan aktiva.
Laba sebelum pajak
ROA=
aktiva
2) Return on Equity (ROE)
ROE mengukur kemampuan bank untuk
menghasilkan laba dengan membandingkan laba sebelum pajak dengan equity.
Laba sebelum pajak
ROE=
Equity
d. Capital Adequency Ratio (CAR)
CAR mengukur kecukupan modal dengan
membandingkan kcapital (modal) dengan asset berisiko.
modal
CAR=
Asset berisiko
e. Loan Deposit ratio (LDR)
LDR mengukur kemampuan bank dalam
mengelola dana dengan membandingkan besarnya pinjaman yang diberikan oleh bank
dengan besarnya simpanan.
pinjaman
LDR=
Simpanan
Tingkat kesehatan bank emliputi
golongan sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat.
Nilai kredit
|
Predikat
|
81-100
66-<81
51-<66
0-<51
|
Sehat
Cukup sehat
Kurang sehat
Tidak sehat
|
Peringkat komposit ditetapkan
sebagai berikut:
1. Peringkat komposit 1 (PK-1)
mencerminkan bahwa bank yang bersangkutan sangat baik dan mampu mengatasi
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
2. Peringkat komposit 2 (PK-2)
mencerminkan bahwa bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif
kondisi perekonomian dan industri keuangan, namun bank yang bersangkutan masih
mempunyai kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi dengan tindakan
rutin.
3. Peringkat komposit 3 (PK-3)
mencerminkan bahwa bank cukup baik, namun terdapat beberapa kelemahan yang
dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila bank tidak segera
melakukan tindakan korektif.
4. Peringkat komposit 4 (PK-4)
mencerminkan bahwa kondisi bank tergolong kurang baik. Sensitif terhadap
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan memiliki kelemahan keuangan yang
serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan. Apabila
tidak segera dilakukan tindakan korektif yang efektif akan berpotensi untuk
membahayakan kelangsungan usahanya.
No
|
Factor yang dinilai
|
Komponan yang dinilai
|
Bobot %
|
|
1
|
C
|
Capital
(permodalan)
|
Rasio modal terhadap aktiva
tertimbang menurut risiko
|
25
|
2
|
A
|
Assets (aktiva)
|
a. Rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif
b. Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif yang dibentuk terhadap
penyisihan penghapusan aktiva produktif yang wajib dibentuk
|
25
5
|
3
|
M
|
Management (manajemen)
|
a. Manajemen umum
b. Manajemen risiko
|
10
15
|
4
|
E
|
Earnings (Rentabilitas )
|
a. Rasio laba terhadap rata-rata volume usaha
b. Rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional
|
5
5
|
5
|
L
|
Liquidity (likuiditas)
|
a. Rasio kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancer dalam rupiah
b. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank dalam rupiah dan
valuta asing
|
5
5
|
PENUTUP
KESIMPULAN :
1. kesehatan bank adalah kemampuan
suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan
mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai
dengan peraturan perbankan yang berlaku. Sedangkan tujuan kesehatan bank adalah
untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat,
kurang sehat atau tidak sehat.
2. Pihak-pihak yang berkepentingan
terhadap kesehatan bank terdiri dari dua pihak yaitu, pihak internal dan
eksternal.
3. Mekanisme penilaian kesehatan bank
diatur dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan
pengawasan bank dan peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 tentang
sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum.
4. Faktor-faktor CAMELS terdiri dari
permodalan (capital), kualitas asset (asset quality), manajemen (management),
rentabilitas (earning), liquiditas (liquidity), dan sensitifitas terhadap
resiko pasar (sensitivity to market risk).
5. Penilaian tingkat kesehatan bank di
Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL
seperti permodalan (capital), kualitas asset (asset quality), manajemen
(management), rentabilitas (earning), liquiditas (liquidity), dan sensitifitas
terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk).
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Dasar-dasar Perbankan,
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Subagyo, Bank dan Lembaga
Keuangan lainnya, edisi 2, Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi
YKPN, Yogyakarta, 2002
Herman Darmawi, Manajemen
Perbankan, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2011
Totok Budi Santoso dkk, Bank
dan Lembaga Keuangan lain,edisi 2, Salemba empat, Jakarta, 2006
http://jagatrian.wordpress.com/2011/04/14/analisis-perbankan-antara-bisnis-dan-intermediasi-perbankan-antara-bisnis-dan-intermediasi/
http://yantiruby.blogspot.com/2013/05/analisis-kesehatan-bank-dengan-metode.html
http://yantiruby.blogspot.com/2013/05/analisis-kesehatan-bank-dengan-metode.html
[2] Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, Salemba
Empat, Jakarta, 2006, hal. 51
[3]file:///C:/Users/Hp/Download/Pihak-pihak+yang+berkepentingan+dalam+laporan+keuangan+world+health.htm
[4] Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, Salemba
Empat, Jakarta, 2006, hal. 52
Nama kelompok 4
Panji tridewasa putra ( 35111507)
Mohamad Richki (34111564)
Masagus (34111343 )
Nurhadi ( 35111347 )
Quina (36111725 )
Rachmat (35111705)
Nurayini ( 35111336 )
Randi (35111083 )