Kamis, 03 April 2014

Tingkat Kesehatan Bank (Tugas Softskill)

ANALISIS KESEHATAN BANK DENGAN METODE CAMELS
ANALISIS KESEHATAN BANK DENGAN METODE CAMELS
PENDAHULUAN
Kesehatan merupakan hal yang penting di dalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja dan kemampuan kerja serta kemampuan lainnya.
Dengan pesatnya perkembangan perbankan di Indonesia yang antara lain ditandaidengan banyaknya bank-bank yang bermunculan, maka sangat diperlukan suatu pengawasan terhadap bank-bank tersebut. Dalam hal ini Bank Indonesia sebagai bank sentral memerlukan suatu kontrol terhadap bank-bank untuk mengetahui bagaimana keadaan keuangan serta kegiatan usaha masing-masing bank. Oleh karena itu secara berkala Bank Indonesia mengadakan suatu standar pengawasan dengan melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan suatu bank berdasarkan informasi antara lain dari laporan-laporan seperti neraca beserta rekening administratif, daftar rincian surat berharga yang dimiliki dan diterbitkan, daftar rincian kredit yang diberikan, daftar rincian penyertaan, daftar rincian laba/rugi dan lain-lain yang secara rutin harus dilaporkankepada Bank Indonesia.
Melihat begitu pentingnya suatu kesehatan bank, maka dalam makalah ini penulis akan membahas tentang Analisis Kesehatan Bank dengan  Metode CAMELS. Untuk membatasi pembicaraan, maka penulis hanya membahas tentang:
1.    Apa itu pengertian dan tujuan kesehatan bank ?
2.    Siapa saja pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kesehatan bank ?
3.    Bagaimana mekanisme penilaian kesehatan bank umum dan BPR ?
4.    Apa saja faktor penilaian kesehatan bank berdasarkan metode CAMELS ?
5.    Bagaimana teknik  penilaian dengan metode CAMELS ?
PEMBAHASAN
1.    Pengertian dan Tujuan Kesehatan Bank
Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank atau dalam pengertian lain tingkat kesehatan Bank adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik.[1]
Dalam pengertian lain, tingkat kesehatan bank merupakan hasil penelitian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional. Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan bank dan saat ini Bank Indonesia juga memiliki metode penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari segi kualitatif dan kuantitatif.
Budisantoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan bank sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Pengertian tentang kesehatan bank di atas merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Kegiatan tersebut meliputi :[2]
a.    Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri.
b.    Kemampuan mengelola dana.
c.    Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat.
d.   Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
e.    Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
Dengan kata lain, tingkat kesehatan bank juga erat kaitannya dengan pemenuhan peraturan perbankan (kepatuhan pada Bank Indonesia).
Menurut Bank Of Settlement, bank dapat dikatakan sehat apabila bank tersebut dapat melaksanakan control terhadap aspek modal, aktiva, rentabilitas, manajemen dan aspek likuiditasnya. Pengertian Kesehatan bank menurut Bank Indonesia sesuai denganUndang– undang RI No. 7 Tahun 1992 Tentang perbankan Pasal 29 adalah Bank dikatakan sehat apabila bank tersebut memenuhi ketentuan Kesehatan bank dengan memperhatikan aspek Permodalan, Kualitas Asset, Kualitas Manajemen, Kualitas Rentabilitas, Likuiditas, Solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
Dengan semakin meningkatnya kompleksitas dan profil risiko, bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha diwaktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
Penilaian Tujuan kesehatan Bank adalah untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Bagi bank yang sehat agar tetap mempertahankan kesehatannya, sedangkan bank yang sakit untuk segera mengobati penyakitnya.
2.    Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kesehatan bank
Kesehatan bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, karena kegagalan perbankan akan berakibat buruk terhadap perekonomian. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan terdiri dari pihak eksternal dan pihak internal.[3]
Pihak internal terdiri dari:
a.    Pihak manajemen, berkepentingan langsung dan sangat membutuhkan informasi keuangan untuk tujuan pengendalian (controlling), pengoordinasian (coordinating) dan perencanaan (planning) suatu perusahaan.
b.    Pemilik perusahaan, dengan menganalisis laporan keuangannya pemilik dapat menilai berhasil atau tidaknya manajemen dalam memimpin perusahaan.
Pihak eksternal terdiri dari:
a.    Investor, memerlukan analisis laporan keuangan dalam rangka penentuan kebijakan penanaman modalnya. Bagi investor yang penting adalah tingkat imbalan hasil (return)dari modal yang telah atau akan ditanam dalam suatu perusahaan tersebut.
b.    Kreditur, merasa berkepentingan terhadap pengembalian/pembayaran kredit yang telah diberikan kepada perusahaan, mereka perlu mengetahui kinerja keuangan jangka pendek (likuiditas) dan profitabilitas dari perusahaan.
c.    Pemerintah, informasi ini sangat berguna untuk tujuan pajak dan juga  oleh lembaga yang lain seperti Statistik.
d.   Karyawan, berkepentingan dengan laporan keuangan dari perusahaan tempat mereka bekerja karena sumber penghasilan mereka bergantung pada perusahaan yang bersangkutan.
3.    Mekanisme penilaian kesehatan bank umum dan BPR
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia, menetapkan bahwa:[4]
a.    Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b.    Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada Bank.
c.    Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d.   Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas milik bank tersebut, serta wajib memberikan bantuan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank tersebut.
e.    Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
f.     Bank wajib untuk menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan laporan laba rugi tahunan tesebut wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
g.    Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Peraturan kesehatan bank menekankan bank di Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan aturan-aturan yang telah disebutkan di atas. Keadaan bank yang tidak sehat akan merusak keadaan perbankan secara keseluruhan dan mengurangi rasa kepercayaan masyarakat. Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai hak untuk selalu mengawasi jalannya kegiatan operasional bank dengan mengetahui posisi keuangan perbankan agar keadaan perbankan di Indonesia dalam keadaan sehat untuk senantiasa melakukan kegiatannya.
Sesuai surat edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP 31 Mei 2004 kepada semua bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional perihal sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum, bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta hasil penilaian tingkat kesehatan bank tersebut secara berkala atau sewaktu-waktu untuk posisi penilaian tersebut terutama untuk menguji ketepatan dan kecukupan hasil analisis bank. Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksud diselesaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah posisi penilaian atau dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh pengawas bank terkait.
Berdasarkan hasil penilaian itu, Bank Indonesia dapat meminta agar bank menyampaikan rencana tindakan (action plan) yang memuat langkah-langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan dalam target waktu penyelesaian selama periode tertentu, selambat-lambatnya sepuluh hari kerja setelah pelaksanaan action planAction plantersebut meliputi:
a.    Penambahan modal (fresh money) dari pemegang saham bank atau pihak lainnya apabila bank mengalami permasalahan faktor permodalan.
b.    Penanganan kredit bermasalah secara intensif dan efektif apabila bank mengalami permasalahan faktor kualitas asset.
c.    Peningkatan fungsi audit internal, penyempurnaan pemisahan tugas, dan peningkatan efektivitas tindakan korektif berdasarkan temuan audit.
d.   Peningkatan efisiensi bank apabila bank mengalami permasalahan rentabilitas.
e.    Peningkatan akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya apabila bank mengalami permasalahan likuiditas.
f.     Penambahan modal (fresh money) dari pemegang saham bank atau pihak lainnya atau penataan kembali portofolio bank apabila bank mengalami permasalahan sensitivitas terhadap risiko pasar.
Bank Indonesia mewajibkan setiap bank menyampaikan laporan keuangan berkala kepada Bank Sentral dan mempublikasikan laporan itu melalui media cetak: surat kabar dan majalah. Bentuk dan isi laporan itu ditetapkan seragam. Laporan keuangan ini dipakai oleh Bank Sentral dan publik untuk menilai kesehatan bank yang bersangkutan.
Laporan keuangan bank terdiri:
a.    Laporan inti, meliputi:
1)   Neraca
2)   Daftar Laba-Rugi
b.    Laporan pelengkap, meliputi:
1)   Laporan perhitungan kewajiban penyediaan kepital minimum
2)   Laporan tentang perhitungan rasio-rasio keuangan
3)   Laporan kualitas aktiva produktif dan informasi lainnya
4)   Laporan transaksi valuta asing dan derivatives
5)   Laporan komitmen dan kontinjensi
6)   Laporan pengurus dan pemilik bank.
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar:
a.    Pemegang saham menambah modal.
b.    Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank.
c.    Bank menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya.
d.   Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
e.    Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
f.     Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian bank kepada pihak lain.
g.    Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan kewajiban bank atau pihak lain.
Apabila tindakan tersebut belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuiditas. Apabila direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, maka pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisikan pembubaran badan hukum bank tersebut, penunjukan tim likuiditas, dan perintah pelaksanaan likuiditas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Faktor penilaian kesehatan berdasarkan metode CAMELS
Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksudkan untuk menilai keberhasilan perbankan dalam perekonomian Indonesia dan industri perbankan serta dalam menjaga fungsi intermediasi. Pada krisis ekonomi global, bank-bank menengah dan kecil yang tidak menerima bantuan likuiditas dari pemerintah mengalami penurunan dana simpanan masyarakat. Menurunnya dana simpanan masyarakat membuat industri perbankan berusaha mempertahankan dana-dana yang mereka miliki untuk menjaga likuiditas bank dengan cara memberikan tingkat suku bungan yang tinggi.
Bank Indonesia menilai tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi suatu bank. Metode atau cara penilaian tersebut kemudian dikenal dengan metode CAMELS yaitu Capital, Asset quality, Management, Earnings, Liquidity, dan Sensitivity to Market Risk. Kriteriasensitivity to market risk merupakan aspek tambahan dari metode penilaian kesehatan bank yang sebelumnya, yaitu CAMEL. CAMEL pertama kali diperkenalkan di Indonesia sejak dikeluarkannya Paket Februari 1991 mengenai sifat-sifat kehati-hatian bank. Paket tersebut dikeluarkan sebagai dampak kebijakan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 1988). CAMEL berkembang menjadi CAMELS pertama kali pada tanggal 1 Januari 1997 di Amerika. CAMELS berkembang di Indonesia pada akhir tahuan 1997 sebagai dampak dari krisis ekonomi dan moneter.
Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.
Penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
a.    Permodalan (Capital)
Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi komponen-komponen berikut ini :
1)   Kecukupan modal
2)   Komposisi modal
3)   Proyeksi (trend ke depan) permodalan
4)   Kemampuan modal dalam mengcover aset bermasalah
5)   Kemampuan bank yang bersangkutan memelihara kebutuhan tambahan modal yang berasal dari laba
6)   Rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan usaha, dan
7)   Akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank yang bersangkutan.
b.    Kualitas aset (Asset quality)
Penilaian kualitas aset meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini :
1)   Kualitas aktiva produktif
2)   Konsentresi eksposur risiko kredit
3)   Perkembangan risiko kredit bermasalah
4)   Kecukupan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif)
5)   Kecukupan kebijakan dan prosedur
6)   Sistem kaji ulang (review) internal
7)   Sistem dikomentasi dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah
c.    Manajemen (Management)
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini :
1)   Kualitas manajemen umum dam penerapan manajemen risiko
2)   Keputusan bank atas ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada bank Indonesia dan atau pihak lain.
d.   Rentabilitas (Earning)
Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini :
1)   Pencapaian return on asset (ROA)
2)   Pencapaian return on equity (ROE)
3)   Pencapaian NIM (Net Interest Margin)
4)   Tingkat efisiensi
5)   Perkembangan laba operasional
6)   Diversifiksi pendapatan
7)   Penerapan prinsip akuntansi dan pengakuan pendapatan dan biaya
8)   Prospek laba operasional
e.    Likuiditas (Liquidity)
Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian atas komponen-komponen berikut ini :
1)   Rasio aktiva/pasiva yang likuid
2)   Potensi maturity mismatch
3)   Kondisi loan to deposit ratio (LDR)
4)   Proyeksi cash flow (arus kas)
5)   Konsentresi pendanaan
6)   Kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liability management)
7)   Akses kepada sumber pendanaan
8)   Stabilitas pendanaan
f.     Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi :
1)   kemampuan modal bank dalam meng-cover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar
2)   kecukupan penerapan manajemen risiko pasar
5.    Teknik penilaian dengan metode CAMELS
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL. Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.
Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan faktor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut:
Tabel Bobot CAMEL
No.
Faktor CAMEL
Bobot
Bank Umum
BPR
1
2
3
4
5
Permodalan
Kualitas Aktiva Produktif
Kualitas Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
25%
30%
25%
10%
10%
30%
30%
20%
10%
10%
Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum dan BPR.
Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesahatan suatu bank.
Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan diatas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
 Berikut ini penjelasan metode CAMEL:
1.    Capital
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggungjawab atas modal yang sudah ditetapkan.
Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modaltersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya,tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequency Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.
2.    Assets Quality
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitaas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitasa aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank.
Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitaas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset,pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1)   Rasio Aktiva Produktif diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva produktif diklasifikasikan menjadi Lancar, kurang lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah:
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)    Untuk rasio sebesar 15,5% atau lebih diberi nilai kredit 0
b)   Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)   Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah:
Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0% diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1% dari 0% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
3.    Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu menejemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam peneliaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor menejemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhaadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok menejemen umum dan kuesioner menejemen risiko. Kuesioner kelompok menejemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner menejemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
4.    Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
1)   Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah : 
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2)   Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penerunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
5.    Liquidity
Penilaian terhadap likuiditas dilakukan dengan nilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal inti dan rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh Bank yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adlah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bsnk yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordina), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
1)   Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)   Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
Tingkat kesehatan bank umum bisa dilihat dari dua sisi yaitu kualitatif dan kuantitatif. Dari sisi kualitatif dilihat dari pengelolanya, sejarahnya, pemiliknya. Sisi kuantitatif dapat dilihat dari rasio likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, kecukupan modal (capital adequency ratio) dan Loan Deposit Ratio.
a.    Rasio Likuiditas
Rasio ini menuunjukkan kemampuan bank dalam mengembalikan (membayar) hutang jangka pendek.
Aktiva Lancar
Rasio Likuiditas =                                         
utang jangka pendek
Semakin tinggi nilai rasio likuiditas menunjukkan kondisi kesehatan bank yang semakin baik.
b.    Rasio solvabilitas
Rasio solvabilitas menunjukkan kemampuan bank dalam mengembalikan (membayar) utang jangka pnjang.
Total Aktiva
Rasio solvabilitas=
Total utang jangka panjang
Semakin tinggi nilai rasio solvabilitas makasemakin baik kondisi kesehatan bank.
c.    Rasio profitabilitas
Rasio profitabilitas menunjukkan kemampuan bank dalam menghasilkan laba. Ada dua pendekatan yang bisa digunakan untuk mengetahui ukuran ini :
1)   Return on Asset (ROA)
ROA mengukur kemampuan bank untuk menghasilkan laba dengan membagi laba sebelum pajak dengan aktiva.
Laba sebelum pajak
ROA=
aktiva
2)   Return on Equity   (ROE)
ROE mengukur kemampuan bank untuk menghasilkan laba dengan membandingkan laba sebelum pajak dengan equity.
Laba sebelum pajak
ROE=
Equity
d.   Capital Adequency Ratio (CAR)
CAR mengukur kecukupan modal dengan membandingkan kcapital (modal) dengan asset berisiko.
modal
CAR=
Asset berisiko
e.    Loan Deposit ratio (LDR)
LDR mengukur kemampuan bank dalam mengelola dana dengan membandingkan besarnya pinjaman yang diberikan oleh bank dengan besarnya simpanan.
pinjaman
LDR=
Simpanan
Tingkat kesehatan bank emliputi golongan sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat.
Nilai kredit
Predikat
81-100
66-<81
51-<66
0-<51
Sehat
Cukup sehat
Kurang sehat
Tidak sehat
Peringkat komposit ditetapkan sebagai berikut:
1.    Peringkat komposit 1 (PK-1) mencerminkan bahwa bank yang bersangkutan sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
2.    Peringkat komposit 2 (PK-2) mencerminkan bahwa bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan, namun bank yang bersangkutan masih mempunyai kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi dengan tindakan rutin.
3.    Peringkat komposit 3 (PK-3) mencerminkan bahwa bank cukup baik, namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila bank tidak segera melakukan tindakan korektif.
4.    Peringkat komposit 4 (PK-4) mencerminkan bahwa kondisi bank tergolong kurang baik. Sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan. Apabila tidak segera dilakukan tindakan korektif yang efektif akan berpotensi untuk membahayakan kelangsungan usahanya.
No

Factor yang dinilai
Komponan yang dinilai
Bobot  %
  1
  C
   Capital (permodalan)
 Rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut risiko
      25
  2
  A
Assets (aktiva)
a.       Rasio aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif
b.      Rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif yang dibentuk terhadap penyisihan penghapusan aktiva produktif yang wajib dibentuk
    25
      5
  3
  M
Management (manajemen)
a.       Manajemen umum
b.      Manajemen risiko
    10
    15
  4
  E
Earnings (Rentabilitas )
a.       Rasio laba terhadap rata-rata volume usaha
b.      Rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional
    5
    5
  5
  L
Liquidity (likuiditas)
a.       Rasio kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancer dalam rupiah
b.      Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank dalam rupiah dan valuta asing
    5
    5
PENUTUP
KESIMPULAN :
1.    kesehatan bank adalah kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Sedangkan tujuan kesehatan bank adalah untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat.
2.    Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kesehatan bank terdiri dari dua pihak yaitu, pihak internal dan eksternal.
3.    Mekanisme penilaian kesehatan bank diatur dalam undang-undang  Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dan peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 tentang sistem  penilaian tingkat kesehatan bank umum.
4.    Faktor-faktor CAMELS terdiri dari permodalan (capital), kualitas asset (asset quality), manajemen (management), rentabilitas (earning), liquiditas (liquidity), dan sensitifitas terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk).
5.    Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL seperti permodalan (capital), kualitas asset (asset quality), manajemen (management), rentabilitas (earning), liquiditas (liquidity), dan sensitifitas terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk).
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Subagyo, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, edisi 2, Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi YKPN, Yogyakarta, 2002
Herman Darmawi, Manajemen Perbankan, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2011
Totok Budi Santoso dkk, Bank dan Lembaga Keuangan lain,edisi 2, Salemba empat, Jakarta, 2006
http://jagatrian.wordpress.com/2011/04/14/analisis-perbankan-antara-bisnis-dan-intermediasi-perbankan-antara-bisnis-dan-intermediasi/
http://yantiruby.blogspot.com/2013/05/analisis-kesehatan-bank-dengan-metode.html



[1] http://www.belajarperbankangratis.blogspot.com
[2] Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2006, hal. 51
[3]file:///C:/Users/Hp/Download/Pihak-pihak+yang+berkepentingan+dalam+laporan+keuangan+world+health.htm
[4] Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2006, hal. 52




Nama kelompok 4
Panji tridewasa putra ( 35111507)
Mohamad Richki (34111564)
Masagus (34111343 )
Nurhadi ( 35111347 )
Quina  (36111725 )
Rachmat (35111705)
Nurayini ( 35111336 )
Randi (35111083 )

Kelas   3db16

Senin, 31 Maret 2014

Tulisan Softskill

OJK Revisi Aturan Penilaian Kesehatan Bank Syariah
Perbankan syariah diberikan kesempatan menyampaikan self assesment ke OJK.
 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merevisi peraturan mengenai penilaian tingkat kesehatan di perbankan syariah. Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Edy Setiadi mengatakan, revisi aturan ini akan rampung pada awal bulan depan.

“Awal April (2014) akan keluar,” katanya di Jakarta, Kamis (6/3).

Edy mengatakan, aturan ini merupakan perubahan dari PBI No. 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. Selain OJK menilai tingkat kesehatan perbankan syariah tersebut, dalam aturan ini nantinya juga terdapat pemberian kesempatan bagi perbankan syariah untuk menyampaikan self assesment nya kepada OJK.

Edy mengatakan, penyampaian self assesment dari perbankan syariah kepada OJK selaku regulator merupakan hal yang baru dari perubahan aturan ini. “Jadi bank syariah akan memonitor dirinya sendiri sejauh mana dia ratingnya,” tuturnya.

Atas dasar itu, lanjut Edy, bank syariah akan membandingkan tingkat kesehatannya tidak hanya sesama bank syariah saja. Melainkan juga membandingkan dengan bank konvensional lainnya. “Apakah dia sudah efisien atau belum, apakah CAR-nya (Capital Adequacy Ratio) atau rasio kecukupan modalnya sudah cukup atau belum.”

Ia mengatakan, penilaian tingkat kesehatan dengan cara self assesment merupakan tantangan tersendiri bagi perbankan syariah. Tujuan aturan ini agar ke depan perbankan syariah dapat lebih baik lagi.

“Ini prinsipnya tidak akan jadi kendala bagi bank syariah, karena bank syariah itu penilaian tingkat kesehatannya saat ini sudah menggunakan rating juga,” katanya.

Dalam revisi ini, kata Edy, tingkat CAR tidak diatur. Menurutnya, yang diatur dalam aturan ini mengenai kualitas permodalan dari perbankan syariah itu sendiri. Namun, pengaturan terkait kualitas permodalan tersebut akan diatur di akhir peraturan. Menurutnya, dalam aturan ini juga akan dijelaskan mengenai prudential meeting atau pertemuan antara regulator dengan bank syariah.

Edy mengatakan, prudential meeting tersebut bertujuan untuk meningkatkan performance perbankan syariah itu sendiri. Dalam pertemuan tersebut, OJK selaku regulator akan berdiskusi dengan pihak bank syariah dan membicarakan penilaian tingkat kesehatan yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak.

Atas dasar itu, kata Edy, hasil penilaian yang diterbitkan OJK tidak akan selalu benar. Melalui pertemuan ini, OJK dan perbankan syariah berdiskusi untuk mengkoreksi variabel mana saja yang belum masuk penilaian. Sebaliknya, self assesment yang diberikan perbankan syariah juga belum tentu tepat menurut OJK.

“Karena setelah berdiskusi ada beberapa variabel-variabel kita yang kurang kontrol memahaminya. Misalnya di lapangan ternyata lain, itu bisa saja terjadi dalam prudential meeting,” tutur Edy.

Dalam perbankan syariah, CAR yang ideal harus di atas level 14 persen. Menurutnya, dengan CAR yang tinggi maka angka Non Performing Finance (NPF) atau kredit bermasalah di bank syariah akan semakin rendah juga.

Sementara itu, Direktur Utama BNI Syariah Dinno Indiano menyambut baik upaya OJK untuk merevisi aturan mengenai penilaian tingkat kesehatan perbankan syariah tersebut. Ia mengatakan, tujuan dari aturan tersebut agar kredit bermasalah pada perbankan syariah tidak tinggi.

“Sekarang NPF 1,87 persen, jadi tidak ada issue,” pungkasnya.
 
 
 
Opini :
 
Maka dengan adanya revisi revisi guna mendapatkan solusi yang paling tepat untuk membuat suatu aturan aturan yang harus diikuti oleh bank syariah. Dengan adanya revisi dan perbandingan antara kesehatan bank syariah dengan bank konvensional lainnya maka akan muncul suatu standarisasi mengenai kesehatan bank. Belajar dari kesalahan jika suatu bank kesehatannya diragukan maka OJK wajib untuk turun langsung untuk mengatasi masalah yang ada di bank tersebut, karena mau bagaimanapun kesehatan suatu bank maka akan berpengaruh pada uang dari para nasabah bank tersebut.

Minggu, 17 November 2013

Tugas Softskill 3 Sistem Informasi Akuntansi

1. Jelaskan Unsur Unsur Sistem Informasi Akuntansi !
2. Jelaskan Unsur Unsur Internal Command !
3. Jelaskan Hubungan Internal Command dengan Sistem Informasi Akuntansi !
4. Jelaskan Perbedaan antara Data, Berita, dan Informasi serta Hubungannya dengan Sistem Informasi Akuntansi !
5. Jelaskan Fungsi Komputer pada Sistem Informasi Akuntansi !
6. Jelaskan Dampak Penggunaan Komputer terhadap Internal Kontrol !

Jawab

1. menurut Leitch dan Davis (1992, p8-10), komponen sistem informasi akuntansi terdiri dari: Business Operations 
Dalam suatu organisasi terdapat beberapa aktivitas seperti perekrutan karyawan, pembelian barang persediaan dan penerimaan kas dari pelanggan. Input sistem informasi akuntansi disiapkan oleh bagian operasional dan outputnya digunakan untuk mengatur kegiatan operasional 

Transaction Processing 
Transaksi yang dilakukan perusahaan lazimnya ialah penjualan, produksi (bila perusahaan industri) dan pembelian. Para penyusun sistem informasi harus paham apa dan bagaimana transaksi-transaksi itu diproses. 

Management Decision Making 
Pada umumnya informasi digunakan untuk bahan pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pihak manajemen, oleh karena itu informasi menentukan proses pengambilan keputusan. 

Reporting 
Dalam menyusun laporan berdasarkan sistem informasi, penyusun sistem harus mengetahui output apa yang dibutuhkan/diinginkan 

System Development and Operation 
Sistem informasi harus dirancang, diimplementasikan dan dioperasikan secara efektif. Idealnya user terlibat penuh dalam implementasinya. 

Database 
Untuk memperoleh database yang baik, perlu dipahami sungguh-sungguh proses pengumpulan dan penyimpanan data, dan jenisdatabase software. 

Technology 
Kemampuan dalam perencanaan dan pengelolaan operasi bisnis tergantung dari pengetahuan teknologi untuk melengkapi pengetahuan mengeai sistem informasi akuntansi. Pada waktu ini dukungan teknologi komputerisasi dan komunikasi sudah pada tingkat yang sedemikian rupa sehingga prosedur operasional yang lazim dikenal secara tradisional sudah berubah secara total, misalnya mengenai otorisasi, pembagian tugas, hubungan antar organisasi secara elektronis (e-business), dan aspek-aspek keamanan (karena dengan menggunakan internet berarti kita makin terbuka terhadap akses publik). 

Controls 
Dalam menyusun sistem pengendalian intern harus dipertimbangkan tingkat kompleksitas sistem informasi serta perkembangan teknologi. 

Interpersonal/Communication Skill 
Untuk mempresentasikan hasil kerja secara efektif, system designer harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik secara lisan maupun tulisan. 

Accounting and Auditing Principles 
Untuk menyusun dan mengoperasikan sistem informasi akuntansi, seorang akuntan harus mengetahui prosedur akuntansi dan memahami audit terhadap sistem informasi. 


2. Unsur dalam Pengendalian Intern 
Committee of Sponsoring Organizations of the Treatway Commission (COSO) memperkenalkan adanya lima komponen pengendalian intern yang meliputi: 

Lingkungan Pengendalian (Control Environment) 
Lingkungan pengendalian perusahaan mencakup sikap para manajemen dan karyawan terhadap pentingnya pengendalian yang ada di organisasi tersebut. Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap lingkungan pengendalian adalah filosofi manajemen  dan gaya operasi manajemen, struktur organisasi serta praktik kepersonaliaan. Lingkungan pengendalian ini amat penting karena menjadi dasar keefektifan unsur-unsur pengendalian intern yang lain.   

Penilaian Resiko (Risk Assesment) 
Semua organisasi memiliki risiko, dalam kondisi apapun yang namanya risiko pasti ada dalam suatu aktivitas, baik aktivitas yang berkaitan dengan bisnis maupun non bisnis. Suatu risiko yang telah di identifikasi dapat di analisis dan evaluasi sehingga dapat di perkirakan intensitas dan tindakan yang dapat meminimalkannya.   
Prosedur Pengendalian (Control Procedure)
Prosedur pengendalian ditetapkan untuk standarisasi proses kerja sehingga menjamin tercapainya tujuan perusahaan dan mencegah atau mendeteksi terjadinya fraud dan kesalahan.

Pemantauan (Monitoring)
Pemantauan terhadap sistem pengendalian intern akan dapat menemukan kekurangan serta meningkatkan efektivitas pengendalian, pengendalian intern dapat di monitor dengan baik dengan cara penilaian khusus atau sejalan dengan usaha manajemen.

Informasi dan Komunikasi (Information and Communication).
Informasi dan komunikasi merupakan elemen yang penting dari pengendalian intern perusahaan, informasi tentang lingkungan pengendalian, penilaian risiko, prosedur pengendalian dan monitoring diperlukan oleh manajemen sebagai pedoman operasional dan menjamin ketaatan dengan pelaporan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku pada perusahaan. Informasi ini juga diperlukan dari pihak luar perusahaan. Manajemen dapat menggunakan informasi jenis ini untuk menilai standar eksternal. 



3. Sistem pengendalian intern merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem informasi akuntansi. Tanpa dukungan sistem pengendalian intern yang memadai sistem informasi akuntansi tidak akan dapat menghasilkan informasi yang handal untuk pengambilan keputusan. Sistem pengendalian intern yang diterapkan pada sistem informasi akuntansi sangat berguna untuk mencegah dan menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Sistem pengendalian intern juga dapat digunakan untuk mengecek kesalahan-kesalahan yang terjadi sehingga dapat dikoreksi. 


4. Data adalah fakta-fakta mentah yang harus dikelola untuk menghasilkan suatu informasi yang memiliki arti bagi suatu organisasi atau perusahaan. Berita adalah hasil dari data yang dijadikan sebagai informasi yang memiliki makna. Sedangkan Informasi adalah hasil pengolahan data yang telah mempunyai arti sehingga dapat digunakan khususnya oleh manajemen dalam membuat keputusan.
Ketiga tiganya memiliki hubungan yang sangat erat dalam Sistem Informasi Akuntansi, Data, Berita,dan Informasi bisa dijadikan acuan untuk pengambilan keputusan oleh seorang Manager. 


5. Kemajuan dalam teknologi komputer mempunyai dampak yang luar biasa pada seluruh aspek
kegiatan usaha. Akuntansi, sudah barang tentu tidak terlepas dari dampak tersebut. Dalam sistem akuntansi manual, data sebagai masukan (input) diproses menjadi informasi sebagai keluaran (output) dengan menggunakan tangan. Pada sistem akuntansi yang berkomputer atau yang lebih sering disebut Pemrosesan Data Elektronik (PDE), data sebagai input juga diproses menjadi informasi sebagai output. Keuntungan yang dapat dilihat secara jelas dari penggunaan komputer ini adalah kecepatan, ketepatan, dan kemudahan dalam memproses data menjadi informasi akuntansi. 


6. penggunaan teknologi baru sebelum adanya kepastian yang jelas mengenai kebutuhannya. Banyak organisasi memperkenalkan teknologi database tanpa menetapkan dengan jelas kebutuhan akan teknologi tersebut. Pengalaman menunjukkan bahwa para pemakai awal (new user) suatu teknologi baru seringkali mengkonsumsi jumlah sumberdaya yang cukup besar selama mempelajari cara penggunaan teknologi baru tersebut.

Tugas 2 Softskill Sistem Informasi Akuntansi

1. Barang barang yang telah dipilih oleh pelanggan dibuatkan nota penjualan rangkap 3. 2 lembar diserahkan kepada pelanggan untuk pembayaran kepada kasir, lembar ke3 digabung dengan barang diteruskan kekasir, untuk diserahkan pada pelanggan setelah membayar

2. kasir menerima pembayaran berdasarkan nota penjualan, mencatat penjualan dengan kas register dan menyerahkan barang bersamaan dengan nota penjualan lembar 3 dan bukti pembayaran dari mesin kas register (receipt)

Buat Flowchartnya !