Jumat, 25 Juli 2014

Pengertian Kurs

Pernahkah anda melihat berita di televisi mengenai "Kurs Rupiah Turun" ? Apakah yang dimaksud dengan kurs tersebut ?

Kurs, menurut Paul R Krugman dan Maurice (1994:73) adalah harga sebuah mata uang dari suatu negara yang diukur atau dinyatakan dalam mata uang lainnya.

Kurs, menurut Nopirin (1996:163) adalah pertukaran antara dua mata uang yang berbeda, maka akan mendapat perbandingan nilai/harga antara kedua mata uang tersebut.

Kurs, menurut Salvator (1997:10) adalah harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.

Sudah dapat kita ketahui bahwa kurs merupakan perbandingan antara mata uang yang satu dengan mata uang lainnya. Misalkan saat ini nilai kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika (25 Juli 2014) adalah Rp 11.578 per 1 Dollar Amerika, makin lemah juga ya nilai rupiah -_-".

Macam - macam Kurs
Valuta  asing  atau  mata  uang  asing  adalah  alat  pembayaran  luar  negeri. Jika kita mengimpor mobil dari Jepang, kita dapat membayarnya dengan yen. Yen bagi kita merupakan valuta asing. Apabila kita membutuhkan valuta asing, kita  harus  menukarkan  rupiah  dengan  uang  asing  yang  kita  butuhkan. Perbandingan nilai mata uang asing dengan mata uang dalam negeri (rupiah) disebut  kurs.  Adapun  macam-macam kurs  yang  sering  kamu  temui  di  bank atau  tempat  penukaran  uang  asing  (money  changer),  di  antaranya  sebagai berikut:

a.       Kurs  beli,  yaitu  kurs  yang  digunakan  apabila  bank atau  money  changer membeli valuta asing atau apabila kita akan menukarkan valuta asing yang kita miliki dengan rupiah. Atau dapat diartikan sebagai kurs yang diberlakukan bank jika melakukan pembelian mata uang valuta asing.

b.      Kurs  jual,  yaitu  kurs  yang  digunakan  apabila  bank atau  money  changer menjual  valuta  asing  atau apabila kita  akan  menukarkan  rupiah  dengan valuta asing yang kita butuhkan. Atau dapat disingkat kurs jual adalah harga jual mata uang valuta asing oleh bank atau money changer.

c.       Kurs tengah, yaitu  kurs antara kurs jual dan  kurs beli  (penjumlahan kurs beli dan kurs jual yang dibagi dua).

Deposito, Giro, dan Kliring

Selain Tabungan, bank juga memiliki beberapa penawaran yang diberikan kepada nasabahnya, sebagai berikut :

Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.

Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.

Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.

Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya

Prosedur Operasional Tabungan

1. Pembukaan tabungan
Setiap pemohon yang akan membuka rekening tabungan wajib mengisi formulir pembukaan tabungan yang terdiri dari tiga rangkap didalamnya terdapat isian mengenai data pribadi pemohon. Selain mengisi formulir, pembukaan tabungan, pemohon diharuskan memberikan fotocopy kartu identitas diri dan memberikan contoh tanda tangan yang diserahkan pada bagian yang bersangkutan yaitu teller dan seksi tabungan/ Langkah berikutnya adalah pengisian slip setoran awal yang telah dilengkapi dengan nomor tabungan dan nama tabungan.


2. Penyetoran tabungan
Seorang nasabah jika ingin manabah rekening tabungan maka ia akan melakukan penyetoran tabungan dapat dilaksanakan dengan cara : Setoran tunai,setoran kliring dan pemindah bukuan. Setiap jenis penyetoran tersebut harus dilengkapi dengan slip setoran atau ticket.
- Penyetoran Tunai = Penabung dapat langsung mengisi slip setoran, dan menyetorkan uang tunai kepada teller

- Penyetoran Kliring = Penabung datang dengan membawa cek & bilyet giro yang akan di kliringkan dan mengisi slip setoran tabungan

- Penyetoran Pemindah Bukuan = Dapat terjadi pada seksi giro atau deposito. Dalam hal ini seksi tabungan akan menerima tiket kredit dari dua seksi diatas dan bagian tabungan selanjutnya akan menginput ke komputer.

3. Penarikan tabungan
Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking,(pengkorfirmasian transaksi antar cabang)dimana tugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabungan melalui bantuan input computer.Dengan cara ini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik penabung.

Likuidasi Bank

Pernah dengar Likuidasi ? mungkin ketika kita belajar Ekonomi atau Akuntansi kita pernah mendengar kata ini apalagi saat kita mempelajari apa itu firma, perusahaan, dan perseroan terbatas, tapi pada tulisan ini saya hanya menjelaskan apa itu likuidasi pada bank.

Likuidasi Bank merupakan tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum Bank. Dalam proses likuidasi pada Bank Perkreditan Rakyat Nasabah penyimpan dana selalu menjadi korban karena dana yang telah dipercayakan pada pihak Bank tidak dikelola hati hati, sehingga pemenuhan hak-hak nasabah wajib diutamakan. Realisasi pemenuhan hak-hak nasabah penyimpan dana pada bank perkreditan rakyat dalam proses likuidasi dilaksanakan oleh tim likuidasi bersama dengan Lembaga Penjamin Simpanan atau yang biasa disingkat LPS. LPS melakukan konsiliasi dan verifikasi dana nasabah untuk menentukan Simpanan layak bayar dan Simpanan tidak layak bayar sesuai ketentuan Undangundang
LPS. Simpanan layak bayar menyangkut data nasabah penyimpan dana yang telah terdaftar dalam registrasi bank serta memenuhi kriteria sebagai simpanan yang wajar dan sesuai dengan peraturan perbankan. Simpanan Tidak layak bayar menyangkut Data Simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank, Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar dan Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, mungkin masih sangat asing di telinga kita. Ya, saya juga mendengar ini saat mengikuti seminar perbankan di Kampus Margonda, Depok.

OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK (Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Tujuan OJK, Lembaga ini juga mempunyai tujuan dalam pendiriannya. Tujuannya ada 3, yaitu :
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Berikut ini adalah Tugas dan Wewenang yang dimiliki oleh OJK, antara lain :

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
  1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
  2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
  3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
  1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
  2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
  1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
  6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  8. memberikan dan/atau mencabut:
    1. izin usaha;
    2. izin orang perseorangan;
    3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
    4. surat tanda terdaftar;
    5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
    6. pengesahan;
    7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
    8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Kamis, 24 Juli 2014

Pengertian Tabungan

Definisi
Tabungan, siapa yang tidak tahu apa itu tabungan ? pada tulisan ini kita bahas sedikit saja pengertian dari tabungan.

Menurut SKAPI (Standar Khusus Akuntansi Perbankan Indonesia), Tabungan adalah simpanan dari pihak ketiga (nasabah) kepada suatu bank yang pengambilannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dan dengan syarat syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh bank penyelenggara.

Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Sudah dapat di pahami apa yang dimaksud dengan Tabungan ? menurut saya pribadi tabungan adalah piutang pada bank, jadi bank berhutang pada kita sejumlah kita menyimpan uang disana, dan dapat diambil kapan saja.

Tujuan
Tidak mungkin kita menyimpan uang tanpa tujuan, logikanya saja buat apa kita menitipkan uang atau harta kita ke orang lain yang tidak kita kenal kecuali tidak ada tujuan tersendiri. Disini ada dua tujuan mengapa kita menyimpan uang di bank, sebagai berikut :
  1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
  2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
Sarana Penarikan Tabungan
Dalam pengambilan/penarikan dana pada tabungan, terdapat 4 cara agar kita dapat mengambil uang yang sudah kita tabung, sebagai berikut :
  1. Buku Tabungan
  2. Slip penarikan
  3. ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
  4. Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)

Cara Perhitungan Bunga Bank

Pernah dengar apa itu istilah Bunga Tabungan ?. Bunga Tabungan adalah imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat kedepan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Mungkin masih agak mengambang kenapa kita mendapatkan imbalan padahal kita kan hanya menyimpan uang saja di bank, tidak memberikan profit apapun ke bank.

Nah justru kita menyimpan uang di bank itulah yang memberikan profit ke bank. Oke misalkan Tuan A menyimpan uang di bank Z sebesar 500 juta, pihak bank tidak hanya menyimpan dana tersebut tetapi dana tersebut di putar guna untuk kepentingan lain, misalkan memberikan pinjaman ke nasabah lain (tentunya pinjaman tersebut disertai bunga). Bunga yang dibayarkan oleh peminjam ini yang akan diberikan kepada kita, tentu tidak semuanya karena ada takaran tersendiri berapa bunga yang diberikan oleh pihak bank tersebut.

Yang saya bahas dalam tulisan kali ini adalah metode yang digunakan untuk perhitungan bunganya, terdapat 3 cara untuk menghitung bunga tabungan, sebagai berikut :

1. Saldo Harian

Bunga dihitung setiap hari dan total jumlah bunga, bulan yang bersangkutan ditambah ke rekening pada awal bulan berikutnya :


2. Saldo Rata - rata

Bunga dihitung berdasarkan rata - rata selama satu bulan :


3. Saldo Terendah

Bunga dihitung berdasarkan saldo yang paling rendah selama periode waktu perhitungan :


Demikian cara perhitungan Bunga Bank/Tabungan.