Jakarta -PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
bekerja sama dengan perusahaan transportasi yaitu PT Blue Bird Group
melalui pemasangan Electronic Data Capture di semua armada taksi Blue
Bird. Penumpang kini bisa membayar menggunakan kartu kredit, debit,
e-money, atau kartu-kartu pembayaran keluaran Bank Mandiri lainnya.
Direktur
Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kerjasama ini
ditujukan untuk meningkatkan bisnis di segmen electronic banking serta
memenuhi kebutuhan masyarakat menggunakan alat pembayaran yang nyaman,
cepat dan andal.
"Melalui kerjsama ini kami berharap akan semakin
tahu kehandalan produk Bank Mandiri saat bertransaksi," kata Budi di
acara penandatanganan kerjasama antar kedua perusahaan tersebut, di
Plaza Mandiri, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/5/2014).
Sementara
itu, Senior EVP Transaction Banking Bank Mandiri Rico Usthavia Frans
mengatakan, Mandiri akan memasang 15.000 EDC di semua armada Blue Bird
tahun ini. Tahap awal akan dipasang 10.000.
"Kalau sudah lancar, kita nanti ke luar Jabodetabek," kata Rico.
Rico
mengatakan, nantinya penumpang akan lebih mudah melakukan pembayaran
tagihan argo taksi. Penumpang bisa membayar menggunakan kartu kredit,
prepaid mandiri, debit, e-cash, dan e-money.
"Ini sektor yang
baru, perkiraan nominal ratusan miliar (rupiah) setahun target
transaksi. Selain di sini nanti kita ada co brand e-voucher dengan Blue
Bird," katanya.
Opini :
Suatu inovasi baru dalam pelaksanaan pembayaran jasa, tapi masih bank mandiri yang menggunakan alat pembayaran seperti ini, mungkin kedepannya bisa diikuti oleh bank bank lain demi kenyamanan nasabah dalam melakukan transaksi pembayaran.
S U M B E R
Senin, 05 Mei 2014
(Penulisan Softskill) Banyak Korban Debt Collector, Ini yang Dilakukan BI
Jakarta -Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada seluruh bank di Indonesia untuk tidak menggunakan jasa debt collector
dengan kekerasan saat menagih pembayaran kepada para nasabahnya.
Imbauan tersebut akan berlanjut menjadi sanksi atau hukuman berupa
penghentian sementara penerbitan produk-produk atau bahkan bisa mencabut
izin jika memang melebihi batas kewajaran.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan BI Rosmaya Hadi mengatakan, pihaknya berwenang penuh untuk mengatur jasa debt collector perbankan. "Pengaturan jasa debt collector kewenangannya ada di BI. Bank boleh pakai jasa debt collector asal tidak kasar, ada waktu nagih, ada alert. Kalau melanggar, kita hukum, bisa dengan tidak boleh lagi menerbitkan kartu baru sampai mencabut izin," jelas Rosmaya saat acara Edukasi Tentang Uang Elektronik di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Rosmaya juga menanggapi kasus debt collector menggunakan kekerasan yang dilakukan salah satu bank di Jakarta. Saat ini pihaknya tengah memproses kasus yang menimpa salah satu nasabah bank BUMN tersebut.
"Sedang kita proses, sekarang dia harus kita periksa. Harus ada fakta dan bukti, tidak cukup dengan maaf," katanya.
Rosmaya mengaku, saat ini memang masih ada pengaduan terkait kartu kredit. Namun, tidak banyak yang mengadukan soal debt collector.
"Masih ada pengaduan beberapa, tidak banyak. Kebanyakan soal kartu kredit. Masyarakat harus melapor jika ada kasus-kasus seperti itu, bisa telepon ke 500131 minta perlindungan konsumen," pungkasnya.
(drk/hds)
Opini : ini tergantung darimana kita melihatnya, jika kita melihat dari sisi pandang lain maka akan terlihat jelas jika bank tersebut tidak seharusnya menggunakan jasa debt collector untuk menagih utang nasabahnya terlebih lagi menggunakan kekerasan. Tapi jika dilihat dari sisi pandang bank yang meminjamkan dana tersebut mungkin ada suatu keterpaksaan yang membuat bank harus menggunakan debt collector, seperti nasabah tidak sanggup untuk memenuhi tanggung jawab, selalu mengelak ketika ditagih, atau bahkan kabur. Jika hutang yang diberikan tidak dapat dilunaskan dan kemudian bank mengalami kesulitan dalam pendanaan siapa yang harus disalahkan ? dari yang saya tahu bank mengeluarkan produk produk bank untuk profit dan kenyamanan antara bank dan nasabah.
S U M B E R
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan BI Rosmaya Hadi mengatakan, pihaknya berwenang penuh untuk mengatur jasa debt collector perbankan. "Pengaturan jasa debt collector kewenangannya ada di BI. Bank boleh pakai jasa debt collector asal tidak kasar, ada waktu nagih, ada alert. Kalau melanggar, kita hukum, bisa dengan tidak boleh lagi menerbitkan kartu baru sampai mencabut izin," jelas Rosmaya saat acara Edukasi Tentang Uang Elektronik di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Rosmaya juga menanggapi kasus debt collector menggunakan kekerasan yang dilakukan salah satu bank di Jakarta. Saat ini pihaknya tengah memproses kasus yang menimpa salah satu nasabah bank BUMN tersebut.
"Sedang kita proses, sekarang dia harus kita periksa. Harus ada fakta dan bukti, tidak cukup dengan maaf," katanya.
Rosmaya mengaku, saat ini memang masih ada pengaduan terkait kartu kredit. Namun, tidak banyak yang mengadukan soal debt collector.
"Masih ada pengaduan beberapa, tidak banyak. Kebanyakan soal kartu kredit. Masyarakat harus melapor jika ada kasus-kasus seperti itu, bisa telepon ke 500131 minta perlindungan konsumen," pungkasnya.
(drk/hds)
Opini : ini tergantung darimana kita melihatnya, jika kita melihat dari sisi pandang lain maka akan terlihat jelas jika bank tersebut tidak seharusnya menggunakan jasa debt collector untuk menagih utang nasabahnya terlebih lagi menggunakan kekerasan. Tapi jika dilihat dari sisi pandang bank yang meminjamkan dana tersebut mungkin ada suatu keterpaksaan yang membuat bank harus menggunakan debt collector, seperti nasabah tidak sanggup untuk memenuhi tanggung jawab, selalu mengelak ketika ditagih, atau bahkan kabur. Jika hutang yang diberikan tidak dapat dilunaskan dan kemudian bank mengalami kesulitan dalam pendanaan siapa yang harus disalahkan ? dari yang saya tahu bank mengeluarkan produk produk bank untuk profit dan kenyamanan antara bank dan nasabah.
S U M B E R
Langganan:
Postingan (Atom)