Pernah dengar Likuidasi ? mungkin ketika kita belajar Ekonomi atau Akuntansi kita pernah mendengar kata ini apalagi saat kita mempelajari apa itu firma, perusahaan, dan perseroan terbatas, tapi pada tulisan ini saya hanya menjelaskan apa itu likuidasi pada bank.
Likuidasi Bank merupakan tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum Bank. Dalam proses likuidasi pada Bank Perkreditan Rakyat Nasabah penyimpan dana selalu menjadi korban karena dana yang telah dipercayakan pada pihak Bank tidak dikelola hati hati, sehingga pemenuhan hak-hak nasabah wajib diutamakan. Realisasi pemenuhan hak-hak nasabah penyimpan dana pada bank perkreditan rakyat dalam proses likuidasi dilaksanakan oleh tim likuidasi bersama dengan Lembaga Penjamin Simpanan atau yang biasa disingkat LPS. LPS melakukan konsiliasi dan verifikasi dana nasabah untuk menentukan Simpanan layak bayar dan Simpanan tidak layak bayar sesuai ketentuan Undangundang
LPS. Simpanan layak bayar menyangkut data nasabah penyimpan dana yang telah terdaftar dalam registrasi bank serta memenuhi kriteria sebagai simpanan yang wajar dan sesuai dengan peraturan perbankan. Simpanan Tidak layak bayar menyangkut Data Simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank, Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar dan Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar