1. Pembukaan tabungan
Setiap pemohon yang akan membuka rekening 
tabungan wajib mengisi formulir pembukaan tabungan yang terdiri dari 
tiga rangkap didalamnya terdapat isian mengenai data pribadi pemohon. 
Selain mengisi formulir, pembukaan tabungan, pemohon diharuskan 
memberikan fotocopy kartu identitas diri dan memberikan contoh tanda 
tangan yang diserahkan pada bagian yang bersangkutan yaitu teller dan 
seksi tabungan/ Langkah berikutnya adalah pengisian slip setoran awal 
yang telah dilengkapi dengan nomor tabungan dan nama tabungan.
2. Penyetoran tabungan
Seorang
 nasabah jika ingin manabah rekening tabungan maka ia akan melakukan 
penyetoran tabungan dapat dilaksanakan dengan cara : Setoran 
tunai,setoran kliring dan pemindah bukuan. Setiap jenis penyetoran 
tersebut harus dilengkapi dengan slip setoran atau ticket.  
- Penyetoran Tunai = Penabung dapat langsung mengisi slip setoran, dan menyetorkan uang tunai kepada teller
- Penyetoran Kliring = Penabung datang dengan membawa cek & bilyet giro yang akan di kliringkan dan mengisi slip setoran tabungan
- Penyetoran Pemindah Bukuan = Dapat terjadi pada seksi giro atau deposito. Dalam hal ini seksi tabungan akan menerima tiket kredit dari dua seksi diatas dan bagian tabungan selanjutnya akan menginput ke komputer.
3. Penarikan tabungan
Penarikan
 tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses 
earmarking,(pengkorfirmasian transaksi antar cabang)dimana tugas yang 
bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabungan 
melalui bantuan input computer.Dengan cara ini petugas yang bersangkutan
 langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik penabung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar