1. Pembukaan tabungan
Setiap pemohon yang akan membuka rekening
tabungan wajib mengisi formulir pembukaan tabungan yang terdiri dari
tiga rangkap didalamnya terdapat isian mengenai data pribadi pemohon.
Selain mengisi formulir, pembukaan tabungan, pemohon diharuskan
memberikan fotocopy kartu identitas diri dan memberikan contoh tanda
tangan yang diserahkan pada bagian yang bersangkutan yaitu teller dan
seksi tabungan/ Langkah berikutnya adalah pengisian slip setoran awal
yang telah dilengkapi dengan nomor tabungan dan nama tabungan.
2. Penyetoran tabungan
Seorang
nasabah jika ingin manabah rekening tabungan maka ia akan melakukan
penyetoran tabungan dapat dilaksanakan dengan cara : Setoran
tunai,setoran kliring dan pemindah bukuan. Setiap jenis penyetoran
tersebut harus dilengkapi dengan slip setoran atau ticket.
- Penyetoran Tunai = Penabung dapat langsung mengisi slip setoran, dan menyetorkan uang tunai kepada teller
- Penyetoran Kliring = Penabung datang dengan membawa cek & bilyet giro yang akan di kliringkan dan mengisi slip setoran tabungan
- Penyetoran Pemindah Bukuan = Dapat terjadi pada seksi giro atau deposito. Dalam hal ini seksi tabungan akan menerima tiket kredit dari dua seksi diatas dan bagian tabungan selanjutnya akan menginput ke komputer.
3. Penarikan tabungan
Penarikan
tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses
earmarking,(pengkorfirmasian transaksi antar cabang)dimana tugas yang
bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabungan
melalui bantuan input computer.Dengan cara ini petugas yang bersangkutan
langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik penabung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar